Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) UIN Alauddin Makassar kembali melanjutkan safari sosialisasinya. Kali ini, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026 di Aula Fakultas Syariah dan Hukum ini dihadiri oleh dosen, staf tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari berbagai program studi di FSH.
Pemaparan Materi dari Para Ahli
Sosialisasi kali ini menghadirkan dua pembicara utama yang mengupas tuntas urgensi pencegahan kekerasan seksual, baik dari perspektif regulasi kampus maupun akademis:
- Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Djuwairiah Ahmad, M.Pd., M.TESOL., selaku Kepala PSGA menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan meruntuhkan stigma negatif yang sering menimpa korban. Beliau menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap tidak disadari, mulai dari verbal, fisik, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO), serta bagaimana PSGA dan ULT PPKS siap memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh.
- Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum Sebagai pembicara kedua, Wakil Dekan 1 FSH Dr. Rahman Syamsuddin, M.H., menyoroti materi dari sudut pandang regulasi akademik dan hukum Islam. Beliau menegaskan bahwa menciptakan lingkungan belajar yang aman adalah bagian dari hak akademik mahasiswa. FSH berkomitmen penuh untuk mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan ini dalam aktivitas akademik sehari-hari agar proses perkuliahan berjalan kondusif tanpa bayang-bayang rasa takut.
Fokus Utama Alur Pelaporan
Selain pemaparan dari kedua pemateri, tim ULT PPKS juga menegaskan kembali beberapa poin teknis operasional layanan, di antaranya:
- Alur Pelaporan yang Aman: Mengenalkan mekanisme pelaporan yang rahasia, cepat, dan berpihak pada korban jika terjadi indikasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
- Hak Perlindungan: Menjamin perlindungan identitas dan hak-hak akademik korban selama proses penanganan berlangsung.

Antusiasme dan Ruang Dialog
Sosialisasi ini juga membuka ruang dialog interaktif yang cukup dinamis. Para mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan kepada para pembicara, mulai dari batasan relasi yang sehat di kampus hingga peran aktif yang bisa diambil mahasiswa sebagai agent of change.
Dengan terlaksananya sosialisasi di Fakultas Syariah dan Hukum, ULT PPKS UIN Alauddin Makassar berharap kesadaran kolektif dapat terbangun lebih kuat. Rangkaian kegiatan safari sosialisasi ini dipastikan akan terus berlanjut ke fakultas-fakultas lain di lingkup UIN Alauddin Makassar dalam beberapa waktu ke depan.
