Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar menginformasikan kepada seluruh dosen, peneliti, dan tenaga fungsional bahwa mulai Tahun Anggaran 2025, seluruh pengelolaan program bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) wajib menggunakan Portal Litapdimas Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-635/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Kebijakan Tata Kelola Bantuan Litapdimas pada Satuan Kerja PTKIN.
