Sebagai sebuah lembaga struktural dalam lingkungan kampus UIN Alauddin, LP2M memiliki posisi yang sangat strategis sehingga keberadaannya ditunjang oleh berbagai dasar yuridis yang telah disepakati.
Dasar Hukum yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
- Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang perubahan status IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 Tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Agama.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan tata kerja UIN Alauddin Makassar
- Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar
- PP 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (BLU)
- PP 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Presiden No.42 Tahun 2002 tentang pelaksanaan APBN
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 289 tahun 1993 jo.Nomor 202 B.Tahun 198 tentang pemberian kuasa dan Pendelegasian wewenang menandatangani Surat Keputusan.
- Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 241.B tahun 2010 tentang pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar
- Peraturan Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lingkungan Departemen Agama