KKN UINAM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 79 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko Desa Pao melaksanakan program kerja bertajuk SADAR (Sosialisasi dan Edukasi Orang Tua: Antisipasi Pernikahan Dini) di MTs dan MA Ukhuwah Islamiyah, Dusun Pattallassang, Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, pada Rabu, 27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya mahasiswa KKN dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, mengenai pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini.
Acara secara resmi dibuka oleh Penjabat Kepala Desa Pao, Firman Arifin, S.Sos. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak dalam memberikan edukasi mengenai dampak serta upaya pencegahan pernikahan dini.
Mahasiswa KKN 79 UIN Alauddin Makassar Posko 6 Desa Pao menghadirkan pemateri dari Kantor Urusan Agama (KUA), Rahmawati Gaffar, S.H., M.A., selaku Penyuluh Agama Islam.
Dalam pemaparannya, Rahmawati menjelaskan pengertian pernikahan dini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di mana salah satu atau keduanya belum mencapai usia 19 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelasnya.
Rahmawati juga menjelaskan beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Salah satunya adalah faktor dari orang tua yang masih memiliki pandangan untuk segera menikahkan anaknya agar terhindar dari anggapan sebagai “perawan tua”.
“Salah satu faktor terjadinya pernikahan dini adalah adanya pandangan dari orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya untuk menghindari anggapan yang disebut perawan tua,” ungkap Rahmawati.
Selain faktor tersebut, pergaulan bebas juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini. Rahmawati menjelaskan bahwa penggunaan media sosial dan telepon genggam tanpa pengawasan dari orang tua juga dapat memberikan pengaruh terhadap pergaulan anak.
“Pergaulan bebas juga, atau penggunaan media sosial. Ketika kita membebaskan anak memakai handphone tanpa dikontrol, ini juga biasanya menyebabkan terjadinya pernikahan dini,” jelasnya.
Selain pemateri dari KUA, kegiatan tersebut juga menghadirkan Erwinsyah dari pihak Puskesmas yang memberikan penjelasan mengenai dampak pernikahan dini dari segi kesehatan.
Dalam pemaparannya, Erwinsyah menjelaskan bahwa pernikahan dan kehamilan pada usia dini dapat memberikan risiko terhadap kesehatan. Salah satunya karena kondisi tubuh dan alat reproduksi pada usia muda belum sepenuhnya siap untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan.
“Bahaya jika terjadi pernikahan pada usia dini, alat-alat reproduksi belum siap,” jelasnya.
Erwinsyah juga mengingatkan para peserta, khususnya anak-anak dan remaja, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, penggunaan media sosial dan telepon genggam perlu mendapat perhatian serta pengawasan dari orang tua agar anak terhindar dari dampak negatif pergaulan di dunia digital.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendampingan kepada anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Anak-anak perlu diberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai faktor dan dampak pernikahan dini, baik dari segi sosial, keluarga, maupun kesehatan. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan, pendampingan, dan komunikasi yang baik kepada anak.
Melalui program SADAR (Sosialisasi dan Edukasi Orang Tua: Antisipasi Pernikahan Dini), mahasiswa KKN 79 UIN Alauddin Makassar Posko 6 Desa Pao berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, KUA, Puskesmas, orang tua, dan generasi muda, upaya pencegahan pernikahan dini diharapkan dapat terus dilakukan demi menciptakan generasi yang lebih sehat, berkualitas, dan siap menghadapi masa depan.
