Sharing Praktik Baik dan Penanganan Kasus
Dalam sesi diskusi, kedua belah pihak saling berbagi pengalaman, regulasi internal, hingga kendala lapangan dalam mengawal kasus kekerasan seksual.
- Perspektif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Memaparkan bagaimana sistem mitigasi dan penanganan kasus yang mereka terapkan, termasuk pendekatan psikologis awal serta koordinasi lintas sektoral di internal kampus Jakarta demi menjamin ruang aman bagi korban.
- Perspektif UIN Alauddin Makassar: Berbagi mengenai taktik sosialisasi masif yang belakangan gencar dilakukan di tingkat fakultas, serta komitmen dalam menjaga kerahasiaan identitas dan pemulihan hak-hak akademik korban melalui divisi-divisi khusus yang telah dibentuk.
Kedua kampus sepakat bahwa ULT PPKS tidak hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran” saat kasus terjadi, melainkan harus diperkuat sebagai pusat edukasi pencegahan berbasis kultural dan struktural di kampus.

Komitmen Bersama Lewat Penandatanganan Kerja Sama Riset
“Isu gender dan anak tidak bisa diselesaikan secara parsial. Perlu ada data empiris dan kajian ilmiah yang kuat agar kebijakan yang dilahirkan kampus tepat sasaran. Kolaborasi riset dengan UIN Jakarta ini adalah langkah strategis untuk itu,” ungkap Kepala PSGA UIN Alauddin Makassar.
Sebagai bentuk komitmen nyata, kegiatan FGD ini ditutup secara resmi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama riset isu gender dan anak antara PSGA UIN Alauddin Makassar dan PSGA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Melalui kolaborasi riset ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan, jurnal ilmiah, serta panduan edukatif yang relevan dengan perkembangan isu siber dan sosial yang berdampak pada gender dan anak saat ini. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi kedua kampus sebagai pionir dalam mewujudkan tata kelola kampus yang responsif gender dan ramah anak.
