Dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran dan peningkatan efektivitas program akademik di lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, serta berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Surat Namer B-111/DJ.I/KU.00/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025 dengan ini disampaikan kepada Bapak/lbu Dasen Lingkup UIN Alauddin Makassar bahwa Penelitian Litapdimas tahun anggaran 2025 hanya untuk Kluster Penelitian Dasar Program Studi. submit proposal penelitian diperpanjang sampai tanggal 21 Februari 2025