Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis melaunching Unit Pengelola Zakat (UPZ) BAZNAS UIN Alauddin Makassar berdasarkan SK Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan bernomor 091/SK/BAZNAS-PROV.SULSEL/V/2020.
Launching tersebut secara simbolik ditandai dengan penyetoran perdana zakat fitrah oleh Rektor kepada panitia UPZ BAZNAS UIN Alauddin, Senin (18/5/2020) di LT 4 Rektorat UIN Alauddin Makassar.
Dalam sambutannya, Prof Hamdan menghimbau kepada seluruh sivitas akademika dan keluarga besar UIN Alauddin agar dapat menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sedekahnya ke UPZ BAZNAS UIN Alauddin.
“Ini adalah salah bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UIN Alauddin, apalagi di tengah situasi penuh keterbatasan karena pandemi covid-19 saat ini, kehadiran Unit Penyaluran Zakat ini sangat besar artinya bagi saudara-saudara kita yang berhak menerimanya” ungkapnya.
Adapun ketentuan pembayaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh UPZ BAZNAS UIN Alauddin, merujuk pada edaran Kantor Kementerian Agama Kota Makassar sebagai berikut:
Syarat dan jumlah zakat fitrah berupa makanan pokok sebesar 4 liter per orang, apabila diganti dengan uang, maka nominalnya adalah:
Beras kelas 1 senilai Rp52 ribu per orang.
Beras kelas 2 senilai Rp44 ribu per orang.
Beras kelas 3 senilai Rp42 ribu per orang.
Beras kelas 4 senilai Rp38 ribu per orang.
Beras kelas 5 senilai Rp34 ribu per orang.
Untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BNI di nomor 2020112208 atas nama UPZ BAZNAS UIN Alauddin Makassar.
Sumber https://uin-alauddin.ac.id/berita/detail/rektor-launching-unit-pengelola-zakat-uin-alauddin-3647