Perumusan kebijakan, program dan kegiatan LP2M didasari pada nilai nilai yang disepakati sebagai roh kegiatan LP2M adalah sebagai berikut:
1) Komitmen dan integritas. Komitmen adalah keyakinan, keinginan dan kesediaan seseorang untuk menerima, mengusahakan dan tetap bertahan terhadap suatu nilai atau tujuan. Sementara integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
2) Kolaborasi. Kolaborasi adalah bentuk kerjasama, interaksi, kompromi beberapa elemen terkait baik individu, lembaga dan atau pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat manfaat. Nilai-nilai yang mendasari sebuah kolaborasi adalah tujuan yang sama, kesamaan persepsi, kemauan untuk berproses, saling memberikan manfaat, kejujuran, kasih sayang serta berbasis masyarakat.
3) Inovatif. Inovatif adalah memperkenalkan sesuatu yang baru, mendayagunakan pikiran dan imajinasi untuk menghasilkan suatu karya yang benar- benar baru dan bermanfaat kepada orang banyak.
4) Keberlanjutan. Keberlanjutan adalah kegiatan, proses, dan pemanfaatan produk proyek bisa terus berlanjut meskipun proyek tersebut sudah berakhir.
5) Berwawasan lingkungan. Berwawasan lingkungan adalah pemenuhan kebutuhan masa kini dengan tidak mengorbankan pemenuhan hak bagi kelompok atau masyarakat lain di masa yang akan datang, memperhatikan ekosistim sesuai kemampuan daya dukung yang dimiliki sehingga keberadaan ekosistim akan tetap terjaga dan kualitas lingkungan akan tetap tidak mengalami penurunan.
6) Toleran. Toleran adalah sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskrimasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Civitas akademika yang melakukan kegiatan kemitraan universitas – masyarakat diharapkan memiliki sikap toleran terhadap setiap perbedaan dalam melakukan kegiatan kemitraan universitas-masyarakat.
7) Inklusi sosial. Inklusi sosial adalah sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etinik, budaya dan lainnya.
8) Kode etik penelitian. Kode etik penelitian adalah sejumlah norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melakukan kegiatannya sebagai peneliti. Civitas akademika diharapkan menjunjung tinggi kode etik penelitian yang telah disepakati bersama.