Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar, melakukan Workshop Sosialisasi Mesjid Ramah Anak (MRA), Sabtu 13 Maret 2021 di Hotel Horison Makassar.
Adapun yang menjadi peserta pada kegiatan MRA , adalah pengelola masjid dan TPA se- kota Makassar dan kab. Gowa.
Sejalan dengan itu, Rosmini Amin menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pengelola masjid tentang pembentukan dan pengembangan Masjid Ramah Anak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola masjid tentang pembentukan dan pengembangan Masjid Ramah Anak. Kemudian menciptakan kenyamanan bagi anak-anak dalam melakukan aktivitas positif, inovatif dan kreatif,” ucap Kepala PSGA LP2M UINAM itu.
Lanjutnya, ia juga berharap terwujudnya masjid yang aman dan nyaman bagi anak-anak sehingga tidak terjadi kekerasan bagi anak-anak dari pihak manapun.
Tak hanya itu, ia Juga mengharapkan masjid bisa menjadi salah satu bagian dari aktivitas keseharian anak-anak dan tempat untuk pembentukan karakter yang baik bagi anak tentunya.
Selaras dengan itu, Ulfah Mariah selaku ketua pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewan Mesjid Indonesia (DMI), menegaskan perlunya ditumbuhkan bersama komitmen untuk menciptakan Masjid Ramah Anak (MRA).
“Mari berkomitmen dalam menciptakan Masjid Ramah Anak, untuk menciptakan masa depan depan bangsa yang lebih berintegritas, berkualitas dan berakhlakul Karimah,” harap Komisioner Komnas Perempuan RI Itu dalam pemaparan materi nya.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir juga hadir sejumlah pemateri diantaranya, Kaswad Sartono dan Abdillah Mustari (Fasilitator Nasional Mesjid Ramah Anak).
Peserta dalam sosialisasi itu terdiri dari 10 Masjid di Kota Makassar dan 10 masjid di Kabupaten Gowa.
Adapun rinciannya, masing-masing mengutus 3 orang, yang terdiri dari 2 pengelola masjid dan 1 pengelola TPA di masjid yang sama.
Di penutup acara, Kepala PSGA UIN AM, memandu kegiatan RTL (Rencana Tindak Lanjut), setiap peserta secara berkelompok berdasarkan utusan mesjid, menuliskan peluang dan tantangan terwujudnya Masjid Ramah Anak di lingkungan masing-masing. selain itu, peserta juga diminta menuliskan rekomendasi kepada 3 lembaga yg saling terkait dalam bersinergi melakukan pendampingan atas terselenggaranya Masjid Ramah Anak. Ketiga lembaga yang dimaksud adalah kepada Pusat Studi Gender dan Anak Uin Alauddin Makassar, pemerintah setempat khususnya kepada Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga kepada Dewan Mesjid Indonesia (DMI). Dari kegiatan RTL ini, beberapa mesjid mengajukan permohonan langsung kepada PSGA UIN Alauddin Makassar untuk turun langsung ke mesjid-mesjid memberikan pelatihan tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar filosofis sosiologis dalam penyelenggaraan Masjid Ramah Anak. Diharapkan dari pelatihan ini, para pengelola masjid dan para orang tua memiliki komitmen yang kuat dalam bekerjasama mewujudkan Masjid Ramah Anak.