Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN ALAUDDIN melaksanakan safari PSGA UINAM pada hari kedua pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kamasiswaan (PBAK) ke seluruh fakulltas di UINAM dengan materi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di UIN Alauddin Makassar”, (29/09/2020)
PSGA menurunkan sebagian besar pengurus PSGA sebagai pemateri. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Rosmini Amin (Kepala PSGA)Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam, Rahmawati Haruna (Sekertaris PSGA). .Fak. Dakwah dan Komunikasi, Nursalam (Koordinator Anak), Fak. Adab dan Humaniora, Nila Sastrawati (Ievisi Advokasi Gender dan Anak), Fak. Sains dan Teknologi, dr. Rosdiana (DIvisi Kesehatan Anak) Fak. Tarbiyah dan Keguruan, Ahmad Afif (DIvisi Pelatihan dan Pendidikan Anak), Fak. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Aisyah Arsyad (DIvisi Pengkajian dan Penelitian Anak) dan Fak. Syariah dan Hukum, Rosmini Amin, Kepala PSGA.
Ketua PSGA, Rosmini Amin mengungkapan meskipun pemateri di setiap fakultas berbeda, namun bahan dan substabsi materi sebelumnya telah diseragamkan, Isinya isinya terkait dengan latar belakang pentingnya persoalan potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa termasuk di kampus, kondisi obyektif terjadinya kekerasan seksual di kampus, upaya UINAM dalam melakukan pencegahan dan penanganan, mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual di kampus jika seandainya memang terjadi, serta pemaparan peran strategis PSGA dalam mengkoordinasikan dan mendorong pihak2 terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas kasus kekerasan yg dimaksud.
Pengenalan mahasiswa baru terhadap upaya kampus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bertujuan agar mahasiswa baru mampu mendeteksi lebih dini potensi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di lingkingan sekitarnya termasuk di wilayah kampus, sehingga mampu melakukan proteksi personal maupun kolektif terhadap potensi-potensi yang dimaksud.
“Melalui sosialisasi massif ini, mahasiswa baru UIN memahami prosedur pelaporan dan penanganannya jika hal itu terjadi”, ungkap Rosmini yang juga dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Pada kegiatan ini juga, PSGA memperkenalkan adanya SK DIRJEN PENDIS terkait dengan Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup PTKI, yang di dalamnya mengamanahkan terbentuknya Unit Layanan Terpadu yang akan bekerja secara sistemik dan komprehensif menangani masalah-masalah kekerasan berbasis gender yg terjadi di wilayah kampus atau terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan Tridharma perguruan tinggi. Unit Layanan Terpadu nantinya akan memiliki tupoksi setidaknya pada 4 hal pokok, pencegahan, penanganan, pemuliham korban, dan penindakan dan atau pemidanaan pelaku.